About Me

Indikator Hukum: Hasil Muktamar XXI Mathla'ul Anwar Digugat ke PN Jakpus


JAKARTA, indikator.my.id
— Keputusan akhir dari Muktamar ke-21 organisasi Islam Mathla'ul Anwar berbuntut panjang. Merasa menemukan adanya indikasi pelanggaran, Calon Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PBMA), Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, resmi membawa sengketa ini ke ranah hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5/2026).

Andi memandang bahwa rangkaian proses hingga penetapan hasil muktamar tersebut penuh dengan kejanggalan. Ia meminta majelis hakim untuk menguji kembali keabsahan dari berbagai keputusan yang dihasilkan di forum tersebut.

"Kami daftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, karena hasil Muktamar Mathla'ul Anwar ke-21 cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon," ungkap Andi.

Langkah hukum yang diambilnya ini merupakan gugatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sebagai putra dari tokoh kharismatik yang juga mantan Ketua Umum PBMA, Almaghfurlah KH. Muhammad Irsjad Djuwaeli, Andi menaruh kepercayaan penuh pada proses konstitusional ini. Ia yakin, bersama tim pengacara profesionalnya, majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan mengabulkan gugatannya.

Dalam menempuh jalan peradilan, Andi mendapat dukungan penuh dan didampingi langsung oleh sejumlah tokoh penting organisasi. Tokoh-tokoh tersebut antara lain Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla'ul Anwar H. Ahmad Nawawi, Ketua Majelis Amanah PW Mathla'ul Anwar Sulawesi Utara Firasat Mokodompit, serta Ketua PW Mathla'ul Anwar Nusa Tenggara Timur Syafrudin Atasoge.

Bagi Andi, upaya ini adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap organisasi yang memiliki sejarah panjang sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.

"Bagi warga Mathla'ul Anwar, ini bukan hanya semata soal keputusan persidangan, akan tetapi menunjukan kedewasaan kolektif dalam menjaga marwah organisasi dan ikhtiar untuk bebas dari kepentingan pragmatis," tegasnya.

Sidang Perdana Menunggu Juni

Sementara itu, Rocky P. Pasaeno, selaku kuasa hukum Andi dari Kesuma Muliana & Co (Advocate & Solicitors), menyampaikan perkembangan perkara. Ia menyebut agenda sidang perdana yang seharusnya digelar bersamaan dengan waktu pendaftaran (13/5/2026), harus ditunda. Persidangan rencananya akan kembali dilanjutkan pada 3 Juni 2026 mendatang.

Rocky menekankan bahwa pihaknya tidak sekadar melempar tuduhan, melainkan telah mempersiapkan amunisi lengkap untuk persidangan nanti.

"Kami sudah menyiapkan sejumlah data dan fakta. Dilengkapi banyak bukti otentik yang menunjukan adanya dugaan kecurangan pada forum Muktamar Mathla'ul Anwar kemarin. Sekurangnya ada enam pihak yang menjadi tergugat dan turut tergugat. Kami optimis gugatan ini bisa dimenangkan," jelas Rocky.

Sebagai informasi, Muktamar XXI Mathla'ul Anwar sebelumnya telah dilangsungkan di Kota Serang pada 11-13 April 2026 lalu. Dinamika persaingan di forum tersebut sangat ketat, di mana Andi Djuwaeli mengumpulkan 71 suara, hanya kalah selisih 6 suara dari Jajuli Juweni yang keluar sebagai pemenang dengan perolehan 77 suara.