About Me

Praktisi Hukum Riyadus Solihin, Dukung Penertiban Truk Tambang di Banten

 

Serang, Kebijakan Polda Banten bersama Polres Cilegon dalam menertibkan kendaraan truk tambang yang melanggar aturan jam operasional mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum Riyadus Solihin, S.H. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam menegakkan hukum lalu lintas serta melindungi keselamatan masyarakat di jalan raya.

Penertiban truk tambang yang kerap melintas di luar jam operasional dan melebihi kapasitas angkut (Over Dimension Over Loading/ODOL) dinilai telah menimbulkan dampak serius, mulai dari kemacetan, kerusakan infrastruktur jalan, hingga meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas di wilayah Banten, khususnya Cilegon dan Serang. 

Dalam keterangannya, Riyadus Solihin, S.H. menegaskan bahwa kebijakan penertiban ini memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan prinsip kebijakan publik berbasis public safety regulation.

“Penegakan aturan terkait jam operasional dan muatan kendaraan tambang merupakan implementasi dari prinsip law enforcement dalam kebijakan transportasi publik, yang bertujuan menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya, Sabtu (16 Mei 2026).

Ia menjelaskan bahwa secara hukum, pengaturan kendaraan angkutan barang telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta kebijakan turunannya seperti peraturan gubernur terkait pembatasan operasional kendaraan tambang di wilayah Banten.

Lebih lanjut, Riyadus menilai bahwa langkah Polda Banten yang mengedepankan pendekatan koordinatif bersama pemerintah daerah, pelaku usaha tambang, dan masyarakat merupakan bentuk good governance dalam kebijakan publik.

“Ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga soal membangun kepatuhan hukum (legal compliance) melalui komunikasi dan kesepahaman bersama antar pemangku kepentingan,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Banten bersama Polres Cilegon telah menggelar rapat koordinasi untuk mengatur ulang jam operasional dan jalur kendaraan angkutan tambang guna mengurangi dampak sosial dan lalu lintas di kawasan industri dan permukiman. 

Riyadus Solihin juga menilai bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan teori kebijakan publik model rasional (rational policy model), di mana pemerintah mengambil keputusan berdasarkan analisis masalah yang nyata di lapangan, seperti kemacetan, kerusakan jalan, dan risiko keselamatan masyarakat.

“Jika aturan ini dijalankan secara konsisten, maka akan tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi sektor tambang dan hak masyarakat atas keselamatan serta kenyamanan berlalu lintas,” jelasnya.

Ia pun mendorong agar seluruh perusahaan tambang dan pengusaha angkutan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk sanksi hukum bagi pelanggar, sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum.

Di akhir pernyataannya, Riyadus Solihin, S.H. menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas namun humanis adalah kunci dalam menyelesaikan persoalan transportasi tambang di Banten.

“Negara harus hadir secara adil. Tegas dalam aturan, namun tetap mengedepankan dialog dan solusi jangka panjang,” pungkasnya.