About Me

header ads

Ketua LPA NTT; Pelaku Kekerasan Anak Harus Segera Di Tangkap

Ket Gambar : Ketua Lembaga Perlindungan Anak NTT Veronika Ata, SH.,M.Hum

Kota Kupang-Myindikator,- Terkait kasus kekerasan sexual yang menimpa seorang anak perempuan yang masih berstatus sebagai siswa kelas IX disalah satu SMP dalam wilayah Kabupaten Timor tengah selatan mendapat respon keras dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Nusa tenggara timur Veronika Ata, SH, M.Hum

"Pelaku harus segera ditangkap, ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kekerasan sexual terhadap kian marak, namun penegakan hukum belum secara optimal dilakukan. Karena itu kami mendesak aparat Kepolisian di Sektor maupun Polres TTS untuk segera menangkap dan menahan Pelaku karena perbuatannya merupakan tindakan kejahatan sexual terhadap anak" Tegas Veronika

Lanjutnya, "Sesuai aturan yang berlaku Pelaku harus dihukum karena melanggar Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana pada Pasal 81 menyebutkan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain di pidana dengan pidana Penjara paling lamabat lima belas tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak tiga ratus juta rupiah dan paling sedikit enam puluh juta rupiah.",

"Selain Undang-undang Perlindungan Anak pelaku juga dapat dikenakan pasal 285 KUHP yang mengatakan bahwa Barang siapa dengan kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. Sementara itu, anak yang menjadi korban harus dilindungi dan diberi penguatan secara psikologis. Apalagi anak yang saat ini mengenyam pendidikan di SMP, patut dilindungi sebab dia merupakan korban. Tetap punya hak untuk bersekolah apabila setelah melahirkan" Ucap Thori sapaan akrab awak media untuk Ketua LPA NTT ini

Veronika Ata berharap agar Aparat Kepolisian lebih serius dalam penegakan hukum agar kasus yang sama tidak terulang lagi,

"Pihak kepolisian harus lebih serius dalam penegakan hukum, agar kasus yang sama tidak terulang lagi kepada anak dan perempuan. Serta dengan penanganan yang baik dari pihak kepolisian dapat meberikan efek jera terhadap pelaku." Pungkas Veronika (BES)