JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Ketilang Insan Mandiri, dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan Yayasan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam Putusan Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT, majelis hakim menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah. PTUN Jakarta juga memerintahkan Menteri Agama untuk mencabut keputusan tersebut serta menunda pelaksanaannya hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta, Jumat (17 Juli 2026).
Kuasa hukum tiga yayasan, M. Ali Fernandez, menilai putusan tersebut menjadi penegasan terkait batas kewenangan pemerintah terhadap badan hukum yayasan yang merupakan entitas privat. Ia menyebut, pengelolaan yayasan tidak dapat diambil alih oleh pejabat publik tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
“Putusan ini menegaskan kembali bahwa Menteri Agama sebagai pejabat publik tidak memiliki kewenangan mengambil alih maupun mengatur pengelolaan badan hukum yayasan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan beserta perubahannya. Badan hukum privat tidak dapat diambil alih secara paksa oleh pejabat publik tanpa dasar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Ali dalam keterangan tertulis.
Atas putusan tersebut, Ali meminta seluruh pihak, termasuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, untuk menghormati keputusan pengadilan. Ia juga mendesak Menteri Agama segera menjalankan amar putusan dan melaksanakan penundaan terhadap KMA Nomor 1543 Tahun 2025 sesuai perintah PTUN Jakarta.
Selain itu, pihak yayasan meminta agar seluruh langkah yang berkaitan dengan pengambilalihan maupun pengelolaan satuan pendidikan milik Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Ketilang Insan Mandiri, dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah dihentikan.
“Kami juga meminta penghentian klaim atas aset yayasan sebagai barang milik negara serta mengembalikan aset dan keuangan yayasan yang telah diambil alih,” tegas Ali.
Ali juga menyampaikan bahwa perkara terkait perubahan pembina, pengawas, dan pengurus yayasan yang diduga dilakukan secara sepihak masih berjalan di Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor Perkara 220/Pdt.G/2026/PN.Dpk.
Selain persoalan tata kelola yayasan, pihaknya turut meminta agar status izin operasional Madrasah Pembangunan dikembalikan kepada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Menurut Ali, berdasarkan informasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Madrasah Pembangunan saat ini tercatat berada di bawah Yayasan Kesejahteraan Syahid.
“Kami tidak mengetahui alasan maupun dasar hukum perubahan status izin operasional tersebut. Namun berdasarkan informasi yang kami peroleh, perubahan itu dilakukan atas permintaan Rektor UIN Jakarta,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menyatakan putusan PTUN tersebut tidak berdampak langsung terhadap keberlangsungan layanan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta maupun sekolah-sekolah yang selama ini berjalan.
Ia menjelaskan, perkara tersebut hanya berkaitan dengan keabsahan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 sehingga tidak otomatis mengubah sistem penyelenggaraan pendidikan yang telah berlangsung.
“Putusan PTUN harus dipahami secara proporsional sesuai objek sengketa yang diperiksa dan diputus oleh majelis hakim. Menurut kami, putusan tersebut tidak serta-merta mengubah penyelenggaraan layanan pendidikan yang selama ini berjalan di lingkungan UIN Jakarta,” kata Alwanih.
