Jakarta -Rabu (25/9/2024) Tap MPR nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kedudukannya resmi tak berlaku lagi.
Surat dari fraksi PKB perihal kedudukan ketetapan MPR nomor 2/MPR 2001 tentang pertanggung jawaban presiden KH Abdurrahman Wahid. Berdasarkan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi kelompok DPD pada tanggal 23 September yang lalu, pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor 2/MPR 2001, tentang pertanggung jawaban presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi.
Ardy Susanto, Ketua Umum Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI) mengapresiasi langkah yang telah dilakukan. Ia mendorong mantan presiden RI diberikan penghargaan dengan layak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Mantan presiden Abdurrahman Wahid sudah selayaknya dapat diberikan penghargaan dalam rangka mengembalikan nama baik beliau," katanya.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebelumnya mengajukan permohonan kepada Pimpinan MPR untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban atau Pemberhentian Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah tidak berlaku lagi.