About Me

header ads

Akui Bersalah, Kasus Oknum Pendeta Aniaya Penyandang Difabel Berakhir Damai


TTS - MY INDIKATOR , Dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Pendeta Maksi Koebanu terhadap Marselinus Benu penyandang Difabel, sesuai informasi yang diperoleh media ini diselesaikan secara kekeluargaan alias berdamai. 

Dalam surat pernyataan damai yang diperoleh media ini, oknum Pendeta Maksi Koebanu mengakui perbuatan yang telah dilakukannya terhadap Marselinus Benu yang adalah penyandang difabel

serta memohon maaf dan berharap agar kasus ini tidak dilanjutkan lagi. Maksi Koebanu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang telah dilakukan kepada Marselinus Benu. 


Korban Memilih Berdamai


Tentang hal ini, Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Markus Tomeno membenarkan bahwa korban Marselinus Benu telah mengajukan surat Permohonan Penarikan Laporan Polisi Tentang Tindak Pidana Penganiayaan, “Sesuai informasi yang saya terima dari Kanitres Aipda Mustafa Achamad benar jika korban telah mengajukan permohonan untuk penarikan laporan polisi dan memilih untuk berdamai karena masih ada hubungan keluarga dengan pelaku” Kata Tameno Di tempat terpisah Kanites Aipda Mustafa Ahmad yang didampingi Bripka Kela Nope.
Saat ditemui dia mengatakan,“Prinsipnya, semua prosedur dan langkah-langkah telah kami lakukan sesuai aturan dan ke-dua belah pihak baik korban dan pelaku memilih untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dibuktikan dengan adanya surat permohonan penarikan kembali Laporan Polisi Tentang Tindak Pidana Penganiayaan tertangal 11 November 2021 dengan alasan-alasan sebagai berikut : 
1. Pelaku bersama keluarga pelaku telah datang dan meminta maaf kepada saya selaku Korban 
2. Saya selaku korban telah menerima permintaan maaf pelaku dan memaafkan perbuatan pelaku 
3. Antara saya dan Pelaku tersebut masih mempunyai hubungan keluarga 
4. Saya(Korban) telah memaafkan perbuatan pelaku tanpa ada paksaan dari pihak mananpun dan apabila dikemudian hari ada pihak lain yang mengungkit kembali masalah tersebut, maka itu semua di luar tanggung jawab saya pihak korban dan pelaku. 

Sehingga dengan alasan-alasan tersebut diatas maka laporan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Oknum Pendeta Markus Koebanu dihentikan prosesnya” Jelas Kanitres Mustafa 

Pernyataan bersama antara Korban dengan Oknum Pendeta

Berikut isi surat pernyataan bersama antara Korban Marselinus Benu dengan Oknum Pendeta Abner S.M. Koebnanu alias Maksi di Mapolsek Amanuban Selatan. 
 “Benar pada hari kamis tanggal 11 Nobember 2021 kami pihak Pertama(korban) dan pihak ke-dua(pelaku) berjanji dihadapan penyidik pembantu Polsek Amanuban Selatan di Panite bahwa perkara tindak pidana Penganiayaan yang terjadi pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 yang dilakukan oleh pihak ke-dua terhdap pihak pertama diselesaikan secara kekeluarga dengan alasan-alasan sebagai berikut : 

 1. Perdamaian dilakukan atas kemauan korban sendiri tanpa        paksaan dari keluarga maupun orang lain karena pihak              pertama adalah keluarga saya sendiri 
 2. Dihadapan Penyidik pembantu, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa terhadap korban karena korban adalah iparnya sendiri
 3. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut baik kepada korban maupun terhadap orang lain. 
 4. Apabila dikemudian hari pihak pelaku melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan saat ini, maka pelaku siap untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. 
 5. Antara korban dan pelaku berjanji tidak akan mengungkit kembali kasus ini dan siap untuk diproses sesuai aturan yang berlaku jika melanggar isi pernyataan tersebut diatas. 
 Marselinus Benu saat dikonfirmasi berharap kejadian ini kiranya menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi, “Saya atas nama pribadi dan keluarga berharap penyelesaian secara kekeluargaan yang telah tercapai kiranya bisa menjadi pelajaran serta teguran agar untuk ke-depan kejadian-kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Terlebih untuk kami kaum difabel” Harap Marselinus Benu. (BES)