SERANG – Kantor Hukum Dhona dan Rekan memasang plang kepemilikan di atas sebidang tanah yang berada di Jalan Raya Bhayangkara, Kota Serang, Kamis (30/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa lahan tersebut merupakan milik klien mereka, Hj. Agustina Tri Wulansari, yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04447.
Kuasa hukum Hj. Agustina, Dhona El Furqon, menegaskan bahwa pemasangan plang bukan sekadar klaim sepihak, melainkan didasarkan pada dokumen hak atas tanah yang diterbitkan dan diakui oleh negara.
"Klien kami bukan sekadar mengklaim memiliki tanah tersebut, tetapi memegang alat bukti hak yang diakui negara berupa Sertifikat Hak Milik. Sertifikat tersebut masih berlaku, tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga secara hukum hak kepemilikan klien kami wajib dihormati oleh setiap orang," ujar Dhona.
Menurutnya, apabila terdapat pihak lain yang baru mengajukan atau mendaftarkan hak atas bidang tanah yang sama, maka kedudukan hukumnya tidak dapat disamakan dengan pemegang SHM yang telah lebih dahulu memperoleh pengakuan negara.
"Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia berlaku asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah," kata Dhona.
Ia menambahkan bahwa sertifikat hak milik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
"Sertifikat Hak Milik merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik maupun data yuridis atas suatu bidang tanah sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan," tambahnya.
Dhona juga mengingatkan agar setiap pihak menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki hak atas objek sengketa. Menurutnya, tindakan penguasaan fisik tanpa dasar hukum dapat menimbulkan persoalan hukum.
"Apabila seseorang merasa memiliki hak atas tanah, maka jalur yang tersedia adalah melalui proses hukum, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan," tegasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pada bidang tanah yang sama juga terpasang plang kepemilikan lain yang menyatakan lahan tersebut merupakan milik Brigjen Pol (Purn.) I Nyoman Rubrata.
Dalam plang tersebut disebutkan luas lahan sekitar ±3.500 meter persegi dengan dasar penguasaan berupa Akta Pelepasan Hak Bupati Serang tertanggal 19 Desember 1964, Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Serang Nomor 57/B.1/S.K/65 tanggal 15 Juni 1965, Surat Keputusan Kepala Kantor Agraria Kabupaten Serang Nomor A/722/KAD/PHT/1982 tanggal 11 Agustus 1982, serta Akta Pelepasan Hak dari CV Haruman kepada Drs. I Nyoman Rubrata Nomor 605/PEL/AKTA/88 tanggal 5 Maret 1988.
Plang tersebut juga memuat peringatan bahwa setiap bentuk penguasaan, pemanfaatan, maupun penggunaan tanah tanpa izin dari pemilik hak merupakan perbuatan melawan hukum.
Hingga kini, kedua belah pihak sama-sama menunjukkan dasar hukum yang mereka yakini sebagai bukti kepemilikan. Kepastian mengenai siapa yang paling berhak atas bidang tanah tersebut pada akhirnya akan ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
