Lebak – Rencana penegerian MTs Mathla’ul Anwar Cigembor, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, menjadi MTsN 6 Lebak menuai sorotan. DPD HIMMA Lebak menilai langkah tersebut perlu dikaji lebih mendalam.
Kantor Kemenag Lebak sebelumnya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi madrasah pada Kamis (23/4). Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Ajrum Firdaus, didampingi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Slamet.
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pihak madrasah yang mengajukan perubahan status dari swasta menjadi negeri. Dalam proses tersebut, tim Kemenag menilai berbagai aspek, mulai dari kelayakan lahan, sarana dan prasarana, hingga kesiapan administratif.
Ajrum Firdaus menyampaikan bahwa penegerian madrasah merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas akses pendidikan berkualitas, khususnya di wilayah yang masih membutuhkan penguatan layanan pendidikan Islam.
"Penegrian MTS MA sangat strategis untuk memenuhi kebutuhan pendidikan Islam diwilayah cileles” ujarnya, dikutip pada Jum'at (24 April 2026).
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara yayasan dan pemerintah agar proses verifikasi di tingkat pusat dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Slamet selaku Kasi Pendidikan Madrasah menyebut bahwa secara prinsip, kebutuhan madrasah negeri di wilayah tersebut telah sesuai dengan pemetaan yang dilakukan pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tingkat pusat.
"Secara prinsip, pemetaan kebutuhan Madrasah Tsanawiyah Negeri di zona ini sudah sangat tepat. Kami akan berkoordinasi dan melaporkan ke Kanwil Kemenag Banten dan Pusat untuk mendapatkan petunjuk serta arahan langkah selanjutnya, karena kebijakan penegerian merupakan kewenangan pusat,” katanya.
Di tengah proses tersebut, Ketua DPD Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar (HIMMA) Lebak, Agus Jubaedi, menyampaikan kritik terhadap rencana penegerian tersebut. Agus menilai bahwa kebijakan ini tidak boleh dipandang semata sebagai langkah administratif, melainkan harus dilihat sebagai keputusan strategis yang berdampak luas.
“Penegerian MTs Mathla’ul Anwar Cigembor tidak boleh dipahami hanya sebagai proses administratif. Ini adalah kebijakan strategis yang harus dikaji secara mendalam, terbuka, dan partisipatif,” tegas Agus kepada awak media, Jum'at (24 April 2026).
Menurutnya, sikap kritis terhadap kebijakan ini bukan bentuk penolakan terhadap peran negara, melainkan upaya untuk menjaga agar kebijakan pendidikan tetap berpijak pada prinsip keadilan dan keberlanjutan.
Agus menyoroti kecenderungan menjadikan penegerian sebagai solusi utama dalam meningkatkan mutu pendidikan. Padahal, menurutnya, asumsi tersebut tidak selalu sesuai dengan realitas di lapangan.
“Banyak madrasah swasta yang justru mampu menunjukkan kualitas pendidikan yang baik, kedisiplinan tinggi, dan kedekatan sosial yang kuat dengan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengingatkan bahwa perubahan status dari swasta ke negeri tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga membawa konsekuensi struktural yang signifikan.
Ia menilai penegerian berpotensi menggeser kendali lembaga dari masyarakat ke birokrasi negara, yang dalam jangka panjang dapat melemahkan kemandirian lembaga pendidikan berbasis masyarakat.
“Mathla’ul Anwar bukan sekadar lembaga pendidikan, tetapi juga memiliki akar historis, sosial, dan kultural yang kuat. Jangan sampai penegerian justru mengikis nilai-nilai tersebut,” jelasnya.
Agus juga menegaskan bahwa jika tujuan utama kebijakan adalah peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan, maka negara memiliki banyak instrumen lain selain penegerian.
Ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada penguatan madrasah swasta melalui dukungan anggaran, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta penyediaan sarana dan prasarana.
“Negara bisa hadir tanpa harus mengambil alih. Pendekatan kemitraan justru lebih relevan untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang sudah ada,” katanya.
Selain mengkritik kebijakan eksternal, Ketua DPD HIMMA Lebak juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola internal PB Mathla’ul Anwar. Agus menekankan bahwa seluruh satuan pendidikan di bawah naungan organisasi harus terintegrasi dengan Pengurus Besar.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan adanya kesatuan visi, pengelolaan aset yang jelas, serta mekanisme kepemimpinan yang akuntabel.
“Sekolah tidak bisa semena-mena mengajukan penegerian tanpa mekanisme organisasi yang sah. Harus ada koordinasi dengan struktur yang lebih tinggi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik oportunistik dalam pengelolaan lembaga pendidikan, termasuk upaya pengambilalihan melalui jalur struktural yang tidak transparan.
Sebagai penutup, Agus meminta agar rencana penegerian MTs Mathla’ul Anwar Cigembor ditinjau ulang secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama yayasan dan PB Mathla'ul Anwar.
Menurutnya, pendidikan yang kuat lahir dari kolaborasi antara negara dan masyarakat, bukan dari dominasi salah satu pihak.
“Negara harus hadir sebagai penguat, bukan pengambil alih. Jika tidak hati-hati, yang hilang bukan hanya status kelembagaan, tetapi juga kemandirian dan partisipasi masyarakat,” pungkasnya.
Gagasan MA Naik Level sesungguhnya bukan arah yang lahir tiba-tiba setelah Muktamar XX…