Isu mafia tanah di Deli Serdang menjadi perhatian Gerakan Mahasiswa Sapu Koruptor (Gemskor) Sumut. Dalam dokumen resmi yang mereka rilis, Gemskor menuding ada oknum DPRD terlibat dalam penguasaan 464 hektare lahan milik PTPN II di wilayah Kebun Tanjung Garbus.
Lahan yang masih tercatat atas nama PTPN II berdasarkan data dari BPN itu, diduga telah dimanfaatkan secara ilegal lewat kerja sama dengan mafia tanah.
Gemskor mengajukan empat tuntutan utama:
-
Satgas Mafia Tanah turun ke lokasi.
-
Kejagung awasi langsung.
-
Kapolda bentuk tim investigasi.
-
Pemeriksaan hukum terhadap DG segera dilakukan.
Kabid Humas Polda Sumut menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dalam menangani kasus tersebut.