Surabaya, 15 November 2024 – Kasus intimidasi terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang dilakukan oleh Ivan Sugianto, seorang pengusaha lokal, terus menuai kecaman. Praktisi hukum Ardy Susanto menanggapi kasus ini dengan mengutuk keras tindakan Ivan, yang secara terang-terangan memaksa siswa tersebut untuk sujud dan menggonggong sebagai balasan atas dugaan hinaan terhadap anaknya. Ardy menilai bahwa tindakan tersebut bukan hanya merendahkan martabat anak, tetapi juga melanggar hukum dan berdampak traumatis.
Sehari setelah insiden itu, Ivan sempat mengunggah video permintaan maaf sambil menangis dan berjanji akan menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya. Dalam video tersebut, ia menyampaikan penyesalan kepada sekolah, keluarga korban, dan masyarakat. Namun, Ardy menegaskan bahwa permintaan maaf Ivan tidak bisa menghapus pelanggaran yang telah terjadi. “Permintaan maaf adalah langkah awal, tapi keadilan harus ditegakkan. Ini jelas masuk ranah pidana, apalagi melibatkan anak sebagai korban,” ujar Ardy.
Polisi akhirnya menangkap Ivan, dan kasusnya kini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini mendapat apresiasi dari Ardy Susanto, yang berharap hukum akan memberi efek jera bagi siapa pun yang berpikir bisa lolos dari tindakan intimidatif atau kekerasan, terlebih terhadap anak-anak.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut melakukan pemblokiran terhadap rekening Ivan, untuk memastikan tidak ada aliran dana yang terkait dengan tindakan melanggar hukum yang dilakukannya. Ardy menyatakan dukungan atas langkah ini sebagai upaya menjaga integritas hukum dan mencegah segala bentuk keuntungan dari tindakan kriminal.
Ardy berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat luas, bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan, terutama yang menyasar anak-anak, akan dihadapi dengan sanksi tegas dari sistem hukum yang berlaku.