About Me

header ads

Pilkades Lifuleo - Bendahara BUMDes Menang Tipis atas Ketua BUMDes


My Indicator - Kupang, Kabupaten Kupang baru saja melaksanakan Pilkades serentak pada tanggal 23 November 2021. Pilkades Tahun 2021 ini dilaksanakan 57 Desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kupang. Sebagaimana dikutip dari m.rri.co.id, Kepala Dinas  PMD Kabupaten Kupang Charles Panie mengatakan bahwa Semua Kepala Desa  yang telah habis masa jabatannya di tahun 2020 lalu dilakukan pemiihan serentak pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak yang dilaksanakan di 57 Desa.

Dalam Prosesnya, proses pemilihan Kepala Desa tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pada pasal 27 Perda Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Calon Kepala Desa harus memenuhi syarat.

Syarat Kepala Desa :

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama, atau sederajat;
  5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; 
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  8. Tidak pemah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan indak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pemah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan bemlang-ulang;
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Berbadan sehat dan bebas narkoba;
  11. Tidak pemah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  12. Telah menyampaikan laporan akhir masa jabatan bagi calon yang sementara menjabat sebagai Kepala Desa;
  13. Bagi bakal calon incumbent, harus bersih dari korupsi.

Pilkades Lifuleo

Dari Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang dilaporkan bahwa calon Kepala Desa  yang bertarung dalam pemilihan Kepala Desa Tahun 2021 ini ada 3 Kandidat yaitu 

  1. Oktaf Saketu dari Dusun Panaf
  2. Swingly Say dari Dusun Nefo
  3. Jacky Kulle dari Dusun Tuadale
Menariknya, ketiga calon tersebut adalah pengurus Badan Usaha Milik Desa Lifuleo yang selama ini bahu membahu membangun Desa Lifuleo melalui BUMDes dengan menggerakan Pantai Wisata Oesina. Pada Struktur BUMDes Lifuleo, Jacky Kulle menjabat sebagai Ketua/Direktur BUMDes, Swingly Say sebagai Bendahara BUMDes dan Oktaf Saketu sebagai Kepala Unit Usaha Pariwisata Oesina.

Pemilihan Kepala Desa Lifuleo telah selesai pada tanggal 23 November 2021, setelah perhitungan suara diketahui bahwa Swingly Say yang juga Bendaha BUMDes muncul sebagai pemenang dengan mengumpulkan suara 220, diikuti oleh Ketua BUMDes Jacky Kulle mengumpulkan 214 suara dan Kepala Ubit usaha Oktaf Saketu mengumpulkn 170 suara. Dengan demikian maka Swingly Say muncul sebagai pemenang dan bersiap untuk memimpin Desa Lifuleo selama 6 Tahun ke depan.