JAKARTA — Ketua Umum Mathla’ul Anwar (MA) Jazuli Juwaini mengajak seluruh jajaran organisasi kembali merapatkan barisan dan fokus menjalankan kepengurusan periode 2026–2031.
Ajakan itu disampaikan Jazuli setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus gugatan Andi Yudi Hendriawan terkait hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan sela perkara Nomor 282/Pdt.G/2026/PN Jkt Pst yang dibacakan pada 23 September 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi Tergugat 1 dan Turut Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 serta Turut Tergugat 2. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp650.000.
Jazuli menyambut putusan tersebut dan mengajak seluruh jajaran MA kembali berkonsentrasi menjalankan agenda organisasi.
“Alhamdulillah akhirnya kebenaran menjadi nampak sebagai sebuah kebenaran. Terima kasih untuk semua pihak yang membantu dan terlibat, baik langsung maupun lewat doa-doa terbaiknya,” ujar Jazuli dalam keterangan tertulis.
“Mari kita terus rapatkan barisan untuk terus bergerak dan bekerja untuk umat, bangsa dan negara, lewat MA,” sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jazuli, Dhona Elfurqan, mengatakan sejak awal pihaknya mengajukan eksepsi terkait kewenangan absolut pengadilan serta mekanisme penyelesaian persoalan internal organisasi.
“Alhamdulillahirobbilalamin bahwa majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara 284/Pdt.G/PN.Jkt.Pst, eksepsi dari para tergugat 1, turut tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, dan turut tergugat 2 itu dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ujar Dhona, Kamis (24/9).
Menurut Dhona, salinan putusan belum diterima pihaknya. Namun, pemberitahuan putusan telah muncul dalam sistem e-Court Mahkamah Agung pada 23 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia menjelaskan perkara tersebut telah menjalani sekitar 13 kali persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sela.
“Jadi putusan ini tidak masuk kepada pokok gugatan,” katanya.
Dhona mengatakan gugatan Andi Yudi Hendriawan antara lain mempersoalkan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Muktamar XXI serta sejumlah pernyataan terkait dukungan terhadap dirinya. Penggugat kemudian meminta hasil muktamar dianulir dan dilakukan muktamar ulang.
Dalam persidangan, kata Dhona, pihak tergugat menunjukkan adanya keputusan Menteri Hukum mengenai kepengurusan Mathla’ul Anwar di bawah kepemimpinan Jazuli Juwaini.
“Majelis Hakim meminta kita membuktikan karena ada eksepsi, eksepsi tergugat 1 tentang kompetensi absolut. Karena sudah adanya surat itu, itulah yang menjadi bukti,” jelasnya.
Dhona juga menyebut gugatan tersebut dinilai diajukan sebelum mekanisme penyelesaian internal organisasi ditempuh secara tuntas.
“Ini bisa jadi karena prematur, kalau prematur berarti harus melalui mekanisme Majelis Amanah. Nanti kita lihat di putusan, salinan putusannya,” ujarnya.
Kuasa hukum Jazuli lainnya, Muhammad Arif Kirdiat, mengatakan putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut di PN Jakarta Pusat karena pengadilan telah menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara.
“Dengan ditolaknya gugatan ini, berarti untuk selanjutnya tidak ada lagi persidangan atau apapun karena di Pengadilan Jakarta Pusat sudah menolak,” kata Arif.
Putusan sela tersebut membuat gugatan hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar berhenti di PN Jakarta Pusat tanpa memasuki pemeriksaan substansi pokok perkara. Kini, Jazuli meminta jajaran MA kembali fokus menjalankan agenda organisasi untuk periode 2026–2031.
