About Me

header ads

CIPAYUNG TTU, DESAK PEMKAB COPOT PERDA NO.3 TAHUN 2021

Ket Gambar : Cipayung TTU Saat Melakukan Aksi

TTU-MYINDIKATOR,- Aliansi Cipayung (GMNI, PMKRI dan GMKI) Kabupaten Timor tengah utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (15/11/021) kembali menggelar aksi jilid dua menanggapi kinerja Pemkab TTU.

Dari release yang diperoleh media ini, dalam aksi jilid dua ini, Aliansi Cipayung TTU menuntut agar Pemerintah Kabupaten Timor tengah utara untuk segera mencopot serta melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah No.3 Tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 karena dinilai cacat hukum dikarenakan Perda tersebut lahir tanpa adanya tahapan Validasi KLHS.

Dalam Pernyataan sikapnya, Aliansi Cipayung TTU mendesak agar, Pemerintah Kabupaten TTU untuk segera mencopot Perda No.3 Tahun 2021 tentang RPJMD dan segera melakukan revisi karena tidak melalui tahapan validasi Kajian Lingkungan Hidup Stategis(KLHS) yang terintegrasi dalam RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026.

Selain itu, tuntuntan ke-dua adalah penegasa kepada Pemkab TTU jika tak mengindahkan permintaan Aliasi Cipayung TTU maka Cipayung TTU akan menempuh jalur hukum sesuai konstitusi yang berlalku serta Mendesak agar Pemkab TTU segera mencopot Kepala BPBD yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Aliansi Cipayung TTU melihat perkembangan pembangunan di Kabupaten TTU harus berlandaskan pada konstitusi atau peraturan yang baik, saat ini Cipayung TTU menilai Perda No.3 Tahun 2021 yang mengatur RPJMD tahun 2021-2026 cacat Hukum, sebagaimana dijabarkan dalam surat Gubernur NTT Nomor BU.660/23/KLHS/2021 tentang Validasi KLHS RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 dalam poin 9 disebutkan bahwa dengan tidak tervalidasi dan maka dengan sendirinya Perda No.3 sudah tidak memenuuhi salah satu persyaratan untuk dijadikan PERDA.

RPJMD yang diparipurnakan tanpa KLHS yang divalidasi Inprosedural sama dengan menantang UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. adapun dalam Permen Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasu Pembangunan Daerah mengamanatkan bahwa RPJMD dirumuskan harus secara berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Sehingga dengan merujuk pada aturan-aturan tersebut diatas maka Perda RPJMD dinilai cacat dan batal demi hukum, Sehingga kepada Pemerintah Kabupaten Timor tengah utara agar segera mencopot dan merevisi kembali Peraturan Daerah Tersebut.

Sesuai release yang diperoleh, Yusuf Selan mendesak agar Pemda segera mencopot Kepala BPBD, Jek Amfotis berorasi tentang RPJMD KLHS, Eras Maunaben berorasi tentang Perda No.3 Tahun 2021, Rofin Berkanis berorasi tentang Revisi Perda No.3 dan Valen Kou berorasi tentang Surat Gubernur NTT tertanggal 27 September 2021 bahwa KLHS uyang terintegrasi dalam RPJMD tanpa Validasi.(TIM)
Yusuf Selan pada Orasinya mendesak Pemerintah Kabupaten Timor tengah utara untuk segera mencopot kepala BPBD yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.