About Me

header ads

KISRUH SMTK ARASTAMAR SOE, 27 OKTOBER DI SIDANGKAN

 Gambar : Ketua Tim Kuasa Hukum Potifar Pinis, Melkzon Beri, SH., M.Si

TTS-MYINDIKATOR, Potifar Pinis, kordinator Yayasan Kasih Setia Indonesia yang diangkat berdasarkan SK YKSI NO.1 Tahun 2019 akhirnya menggugat Margarita D.I. Otu, M.Pdk sebagai tergugat dan Miel S.Th. Teftae sebagai turut tergugat dengan No.Register perkara 44/Pdt.G/2021/PN.SOE


Dari hasil konfirmasi media ini, Ketua Tim Kuasa Hukum Potifar Pinis. Melkzon Beri SH.,M.Si selaku kuasa Penggugat menjelaskan bahwa, 

“Kami sebenarnya sudah beritikat baik dengan melakukan somasi kepada Ibu Margarita Otu dan Miel Teftae selaku tergugat dan turut tergugat agar secara sadar meninggalkan SMTK Arastamar dalam tempo 7 hari, tetapi dalam jedah waktu yang ditentukan mereka tidak mengindahkan bahkan terkesan masa bodoh. Oleh karena itu, langkah gugatan merupakan jalan yang paling adil biarlah pengadilan yang menetapkan siapa sesungguhnya yayasan yang Sah dan legal untuk menaungi SMTK Arastamar SoE” Ucap Melkzon

Advokat Peradi yang juga alumni SMAN 1 Soe tahun 1990 itu menambahkan,
“Esensi gugatan adalah perbuatan melawan hukum dan sebagaimana diuraikan dalam gugatan, terdapat serangkaian peristiwa yang memperlihatkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh MO dan MT. Yakni sejak akhir Agustus 2021 yang puncaknya pada tanggal 8 September 2021, MO mendatangi kompleks sekolah membobol jendela lalu masuk di dalam, kemudian merusak kunci pintu kantor dan menggantikan dengan yang baru lalu menduduki dan menguasai, selanjutnya memberhentikan Potifar Pinis sebagai kepala Sekolah dengan pelaksana tugas atas nama Miel Teftae.”,

“Tidak saja itu, MO kemudian mendatangi dinas pendidikan Provinsi NTT  selanjutnya mengambil password dan user name data Dapodik, lalu mengelolanya. Untunglah klien kami tanggap dan cepat sehingga data Dapodik itu diblokir, tentu ini membawa kerugian bagi lembaga ini serta anak-anak bangsa, sehingga harus diselesaikan cepat” Jelas Melkzon

Melkzon menambahkan, “Bahwa akibat perbuatan MO dan MT membawa kerugian bagi klien kami baik materil maupun imateril yang dihitung sejumlah 59.600.0000, harus dibayar secara tunai dan seketika oleh MO, manakala pengadilan menetapkan bahwa MO terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.”,

“Secara keseluruhan ada 30 dalil, sedangkan petitum yang diminta sebanyak 14 permintaan untuk diputuskan pengadilan. Kita berharap proses ini cepat sehingga anak-anak bangsa di TTS dapat bersekolah dengan baik. Kami ada 9 orang yang mendampingi Potifar Pinis yakni saya sendiri selaku ketua Tim, Beny K.M Taopan, SP.SH.MH, Elvianus Goo,SH, Nunu Da Costa,SH, Marlen Patresya Baoen, SH, Maskon Ruben Rihi,SH, Narita Kresna Murti,SH, Valentia Latumahina, SH, MH  dan Priscilla T. Sulaiman, SH.MH” Jelas Melkzon
Dari informasi yang diperoleh media ini, sidang perdana sudah dijadwalkan Pengadilan Negeri SoE pada tanggal 27 Oktober 2021. (BES)