About Me

header ads

BLT DESA TEAS : RT, BENARKAN NAMA PARA LANSIA SUDAH DIUSULKAN

Foto : Arnolus Nenobais Ketua RT. 10/RW.05 Desa Teas Bersama Dengan Beberapa Tokoh Masyarakat

TTS-MYINDIKATOR, “Sejak tahun 2019, nama-nama lansia yang masuk sebagai masyarakat saya dalam wilayah RT.10 desa Teas, sudah diusulkan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai dana desa pasca pandemi covid-19. Bahkan dalam forum resmi, saya sudah meminta agar nama saya dialihkan untuk masyarakat lansia dan janda serta duda yang lebih berhak untuk mendapatkan bantuan ini tapi jawaban dari pemerintah desa kalau usulan kami di tolak dinas PMD”

Hal ini diungkapan Ketua RT.10/Rw.05 Arnolus Nenobais yang dihubungi media, sebagai RT.10 dirinya juga kecewa karena masyarakat yang sebenarnya lebih layak untuk mendapatkan bantuan justru diusulkan tapi tidak di akomodir oleh pemerintah desa,

“Saya adalah sastu dari 117 masyarakat penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa teas dan sudah pernah meminta kepada pemerintah desa agar jatah saya dialihakan ke para lansia yang lebih membuthkan saya. ini sudah berulanga kali saya usulkan tapi kata pemerintah desa usulan kami ditolak dinas PMD Kabupaten Timor tengah selatan” Jelas Arnolus.

Lanjutnya, “Pendamping pemberdayaan pak Bianome saja mengakui itu, jika memang benar nama-nama para lansia sudah pernah diusulkan tapi belum terakomodir sampai sekarang. Apalagi dari ke enam orang lansia ini minus mama Oktaviana Selan karena sudah menerima bantuan PKH maka lima orang lansia ini harusnya berhak untuk menjadi penerima bantuan langsug tunai”,

“Sehingga dari hasil pertemuan hari ini(1/10/021) di kantor desa teas, Camat Noebeba meminta agar pemerintah desa segera menjadwalkan untuk melakukan pertemuan susulan dengan dihadiri dinas pemberdayaan masyarakat desa(PMD) agar bisa dilakukan klarifikasi demi keadilan bagi masyarakat di desa teas.” Ucap Nenobais

Tentang dugaan adanya penerima bantuan langsung tunai dana desa teas yang penerimanya sudah tidak tinggal lagi di dalam wilayah desa teas, Arnolus mengatakan,

“Yang kami tau, ada dua orang yaitu FS, OS, mereka tinggalnya di desa nifukani. Hanya karena kawin mawin mereka ada di teas, yang B juga bukan warga asli teas dan itu kami mampu buktikan dan tadi kades mengakui itu.” Kata Arnolus 

Tentang hal ini, Kades Teas Melianus Sabat dan Camat Jacobus Banamtuan sudah dihubungi Via Hand Phone tapi belum sempat terkonfirmasi” 

Dan sesuai kesepakatan, lanjutan klarifikasi pengaduan masyarakat lansia desa teas kecamatan noebeba akan kembali dilaksankan pada hari kamis 7 Oktober 2021.(BES)