About Me

header ads

BLT DESA TEAS : ADA TIGA NAMA PENERIMA YANG DI RAGUKAN


TTS-MYINDIKATOR, Kelanjutan proses penanganan pengaduan enam(6) orang masyarakat lanjut usia(Lansia) Desa Teas Kecamatan Noebeba Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur terus ditindak lanjuti Camat Jacobus Banamtuan, SE

Dari hasil komunikasi terahkir media ini, Camat Banamtuan mengatakan,

“Klarifikasi dengan pemerintah desa telah kami lakukan bersama dan ada beberapa hal di peroleh. Diantaranya, bahwa dari ke-enam masyarakat lanjut usia asal desa Teas yang kemarin mengadu. satu diantaranya tidak berhak mendapatkan bantuan langsung tunai dana desa karena sudah memperoleh bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sedangkan lima orang yang lain berhak untuk mendapatkan bantuan tersebut”, Ucap Jacobus

Lanjutnya, “Namun tentunya, setiap keputusan yang diambil harus sesuai mekanisme dan tahapan serta aturan yang berlaku. sehingga sesuai aturannya, kamis tanggal 7 Oktober 2021 lusa nanti telah disepakati untuk dilakukannya musyawarah desa khusus dengan menghadirkan dinas pemberdayaan masyarakat desa(PMD) dan tenaga ahli guna bersama masyarakat mengambil keputusan bersama terkait kejadian ini” Kata Camat.

Sedangkan terkait dugaan adanya tiga orang penerima bantuan langsung tunai dana desa yang diragukan domisilinya, Camat mengatakan,

“benar jika ada tiga orang penerima bantuan yang diragukan domisilinya, namun sampai saat ini masih menerima bantuan tersebut. Sehingga untuk mengetahui kebenarannya akan diketahui pada hari kamis nanti” Jelas Camat

Sesuai informasi yang dihimpun media ini, kuat dugaan bahwa dari ke-tiga masyarakat penerima bantuan langsung tunai yang masih diragukan domisilinya diketahui saat ini tinggal dan menetap di desa Nifukani dan kupang. (BES)