About Me

header ads

JEAN NEONUFA DI VONIS 8 BULAN PENJARA


TTS-Myindikator,- Kasus Asusila yang menyeret anggota DPRD TTS Jean Neonufa, kamis (9/9/2021) bertempat di ruang sidang pengadilan negeri soe kabupaten Timor tengah selatan. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara bagi mantan ketua DPRD serta kader partai nasdem.

Dalam pantauan media ini, sidang di pimpin Ketua Mejelis Hakim Jhon Michel Leowol didampingi Hakim anggota Anwar Roni fauzi dan Bagas B.N.Satata bergantian membacakan putusan perkara No 38 tersebut.

Sesuai amar putusan, Jean terbukti secara sah telah melanggar pasal 281 KUHP tentang kesusilaan sehingga dari perbuatannya korban mengalami trauma. Sedangkan Hal yang meringankan, pelaku (Jean) bersikap sopan dan belum pernah dihukum. 

Ditempat terpisah Korban Deby Soru kepada awak media mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim meski dalam pengakuannya sudah mendapat keadilan. Menurut Deby Soru, “Dewasa ini, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tinggi di daerah Timor tengah selatan. Anehnya, kenapa kasus seperti ini hukumannya ringan” Ucap Deby

Kuasa Hukum terdakwa Jemi Haekase,SH usai putusan kepada wartawan mengatakan “Masih pikir pikir banding atau tidak dan belum bisa ambil keputusan karna  masih harus koordinasi dengan terdakwa dan keluarga”  (TIM)