About Me

header ads

Bejad, Amos Manu Setubuhi Keponakan Sendiri

Gambar Ilustrasi

TTS-MyIndikator,Diduga hendak melarikan diri ke Surabaya, IYM alias Amos Manu om kandung dari NNM gadis 16 tahun korban persetubuhan anak akhirnya berhasil diringkus di bandara eltari kupang oleh Kanit Buser Satuan Reskrim Polres TTS Bripka Jhon Taniu bersama Bgrigpol Jeki Niander Isach ditemani Kades Tuasene David Amalo.

IYM diringkus setelah perbuatannya terungkap, dimana sejak bulan September 2017 hingga bulan Juni 2021 dirinya(IYM) diduga telah melakukan persetubuhan anak kepada NNM(16) yang adalah keponakannya sendiri. 

Terkait kejadian ini, Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Andre Librian yang dihubungi melalui Kasat Reskrim Iptu Mahdi Dejan membenarkan kejadian ini dan mengatakan,

“Benar bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang sesuai hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi telah dilakukan oleh IYM alias di rumah sendiri yang beralamat di RT.017/RW.008 desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan”, Ucap Kasat Mahdi

Lanjutnya, “Dalam pengakuan korban dan saksi-saksi, kejadian ini sudah berlangsung sejak September 2017. Namun karena diancam akan dibunuh jika NNM memberitahukan kejadian yang dialaminya maka perbuatan bejad dari IYM  ini berkelanjutan hingga juni 2021 barulah terungkap setelah NNM menceritakan kejadian yang terjadi pada dirinya ke Marthen Luther Mesak usai IYM terakhir kali melakukan perbuatannya di semak-semak dekat kali saat NNM disuruh ibunya untuk mengambil garam di rumah SM saudara pelaku.”,

Mendapat informasi dari NNM, Marthen Luter Mesak langsung melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Timor Tengah Selatan guna mendapatkan keadilan atas kejadian yang dialami keponakannya.” Jelas Kasat

Dari Perbuatan yang dilakukan IYM alias, dirinya dijerat pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No.16 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas(15) tahun penjara. (TIM)