About Me

Alumni Khawatir Persatuan IKA Retak


SERANG – Kebijakan Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 91 Tahun 2026 tentang Pengesahan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UIN SMH Banten Periode 2026–2030 menuai sorotan dari kalangan alumni.

SK yang ditetapkan pada 9 April 2026 tersebut dinilai memicu kegaduhan dan perpecahan di tubuh alumni kampus Islam negeri terbesar di Banten. Pasalnya, keputusan tersebut dianggap diterbitkan secara sepihak tanpa proses komunikasi yang terbuka, partisipatif, dan melibatkan unsur alumni secara menyeluruh.

Kontroversi semakin menguat setelah muncul dualisme kepemimpinan di tubuh IKA UIN SMH Banten. Di satu sisi, pihak rektorat melalui SK Rektor menetapkan Husni Mubarok sebagai Ketua Umum IKA periode 2026–2030. 

Namun di sisi lain, pengurus IKA periode 2021–2026 tetap menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) III yang berlangsung di Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Banten pada Sabtu, 16 Mei 2026, dan menghasilkan Bahrul Ulum sebagai Ketua IKA UIN SMH Banten periode 2026–2031.

Situasi tersebut menimbulkan polemik di tengah alumni yang khawatir konflik internal akan berdampak pada rusaknya soliditas organisasi alumni yang selama ini dibangun sebagai wadah persatuan lintas generasi.

Salah satu alumni Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Nurdin, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang terjadi. Menurutnya, dualisme kepemimpinan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memecah persatuan alumni.

“Ini persoalan serius karena menyangkut legitimasi organisasi alumni. Kami mempertanyakan kenapa bisa terjadi dualisme seperti ini. Pasti ada salah satu proses yang bermasalah, apakah maladministrasi atau bahkan cacat secara organisatoris. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan karena akan memecah belah persatuan alumni UIN Banten,” ujar Nurdin saat dimintai tanggapannya, Rabu (20 Mei 2026).

Ia juga menilai bahwa kampus seharusnya hadir sebagai pemersatu, bukan justru menjadi pihak yang memunculkan polemik di internal alumni.

“Kampus harus menjadi rumah bersama bagi seluruh alumni. Kalau kebijakan yang diambil justru menimbulkan kegaduhan, maka perlu ada penjelasan yang terbuka kepada publik dan kepada seluruh alumni. Supaya tidak ada asumsi bahwa ada kepentingan tertentu di balik penerbitan SK tersebut,” lanjutnya.

Senada dengan itu, alumni Hukum Tata Negara, Nala Saumi, menilai bahwa penerbitan SK rektor harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun organisatoris.

“Sebagai alumni hukum, kami melihat persoalan ini harus dijelaskan secara terang-benderang. Apa dasar hukum dan dasar organisatoris penerbitan SK tersebut? Apakah sudah melalui mekanisme yang sesuai? Karena kalau tidak jelas, maka ini akan menimbulkan krisis legitimasi di tubuh organisasi alumni,” katanya.

Nala menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi penting agar publik dan alumni dapat menilai secara objektif siapa yang memiliki legitimasi yang sah dalam memimpin IKA UIN SMH Banten.

“Kami mendesak Rektor UIN Banten untuk memberikan penjelasan resmi terkait dasar mereka menerbitkan SK Nomor 91 Tahun 2026. Dari situ nanti publik bisa melihat siapa yang benar-benar sah dan sesuai mekanisme organisasi,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak rektorat UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten belum memberikan keterangan resmi kepada publik, khususnya kepada alumni UIN BANTEN terkait polemik dualisme kepemimpinan IKA maupun dasar penerbitan SK Rektor Nomor 91 Tahun 2026 tersebut.