About Me

header ads

Belum Darurat, Pemkab TTS Berlakukan PPKM Mikro

 


TTS-Myindikator, Merujuk pada surat edaran Bupati Timor Tengah Selatan Nomor : PBPBD.01/365/VI/2021 tentang Peberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Di Kabupaten Timor Tengah Selatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Bupati Timor Tengah Selatan Egusem P. Tahun yang dihubungi melalui Juru Bicara Tim Gugus Penanganan Covid-19 Deni Nubatonis mengatakan bahwa situasi penyebaran Covid-19 belum darurat maka untuk sementara diberlakukan PPKM,

“Kita masih PPKM Mikro, belum darurat dan Batuputih masih buka seperti biasa. Untuk PPKM sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 25 Juni sampai tanggal 8 Juli 2021 dan sudah diperpanjang lagi sementara menunggu surat yang disiapkan BPBD” Jelas Deni Nubatonis.

Berikut ketentuan PPKM adalah sebagai berikut; Semua pihak tetap tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab menaati Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 45 Tahun 2020.

Pengaturan permberlakuan PPKM Skala Mikro untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sebagai berikut :

membatasi tempat/kerja perkantoran di wilayah yang berstatus zona merah dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work Form Home (WFH) sebesar 50% bagi wilayah yang berstatus zona Orange dan Kuning.

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online

Restoran,warung makan,café dan sejenisnya diperbolehkan melayani makan/minum ditempat dengan kapasitas maksimal 25% konsumen sejak dibuka hingga pukul 20.00 Wita

pembatasan pengunjung di areal perbelanjaan maksimal 25%

pembatasan jam operasional untuk semua jenis usaha sampai dengan pukul 20.00 wita.

membatasi jam operasional pasar tradisional untuk transaksi jual beli dimulai pukul 05.00-10.00 Wita dilanjutkan 16.00-19.00 Wita dengan penerapan protocol kesehatan yang ketat.

dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun di wilayah dalam status zona merah.

penyelenggaraan pesta maupun syukuran di wilayah dalam zona orange dan kuning dijinkan dibuka maksimal 25% dari kapasitas dan dilarang menyediakan makan di tempat

Inti dari edaran Bupati Timor Tengah Selatan, membatasi setiap kegiatan apapun yang bersifat menimbulkan kerumunan masa terkhusus di daerah yang berstatus zona merah.

Sesuai data terakhir tertanggal 28 Juni 2021, jumlah kasus terkonfirmasi total kasus 713 orang denga rincian : Sembuh enam ratus delapan belas (618) orang, isolasi dirumah tujuh puluh sembila(79), isolasi di rumah sakit umum soe satu(1) orang, meninggal lima belas(15) orang. (TIM)