About Me

header ads

Berkas Perkara Kasus Dana Desa Taebone Dilimpahkan


Kasi Pidsus Sedang Menyerahkan Berkas Acara Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Taebone Ke Pengadilan Dipikir NTT 


KUPANG-INDIKATOR.MY.ID, Kamis (27/5/2021) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Nusa Tenggara Timur, kasi pidsus Kejaksaan Negeri Timor tengah selatan I Made Setiawan.SH bersama staf pidsus melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Taebone Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor tengah selatan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019.

Terhadap empat (4) terdakwa yang di Split menjadi empat (4) berkas perkara yang melibatkan oknum Kepala Desa Taebone Anderias Atiupbesi (AA), Bendahara Desa Aplonia Nabuasa (AN), Sekretaris Desa Yusuf Manu(YM) dan Pihak pelaksana kegiatan Yoseph Siga,ST (YS). 

Sesuai release yang diperoleh media ini, ke-empat terdakwa bekerja dengan modus pekerjaan fiktif, penggunaan dana bumdes tanpa pertanggungjawaban dan pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh pihak ke tiga tidak diselesaikan namun dibayarkan 100% sehingga mengakibatkan kerugian keuangan desa / keuangan negara sebesar Rp.722.159.662 

Atas perbuatan tersebut, ke empat terdakwa di dakwa dengan primair pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TIM)