About Me

header ads

7 Tahun Menghilang, Buron Kasus Persetubuhan Anak Di Bekuk


Kajari Timor tengah selatan bersama tim menjemput buron Yeheskial Bansole 

Kupang-My.Indikator, Masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2014 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No:1383K/Pid.Sus/2013 tertanggal 20 Januari 2014, pelarian Yeheskial Bansole warga Fatuliman Desa Koa Kecamatan Molo Barat Kabupaten Timor tengah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur berakhir.

Informasi yang diperoleh media ini, senin 31 Juni 2021 sekitar pukul 18.30 Wita. Tim tangkap buron (tabur) kejaksaan tinggi Nusa tenggara timur berhasil menangkap buron Yeheskial Bansole yang bersembunyi di Desa Oelomin Kabupaten Kupang. Yeheskial Bansole ditangkap tanpa ada perlawanan apapun dan langsung di bawa ke kantor kejaksaan tinggi Nusa tenggara timur.

Sesuai release dari kejaksaan negeri timor tengah selatan, buron Yeheskial Bansole di putus bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan di jatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, serta denda sebesar Rp.100.000.000.- subsider 3 (tiga) bulan kurungan;

Namun Terpidana yang bertempat tinggal di Fatuliman, Rt.002, Rw.001, Dusun 01, Desa Koa, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan sejak dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri SoE tidak pernah lagi tinggal bersama dengan keluarganya dan sering berpindah-pidah hingga akhirnya berhasil di amankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT.

Setelah mendapatkan informasi penangkapan terpidana tersebut dari tim tabur Kejaksaan Tinggi NTT, Kajari TTS didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidum serta di bantu oleh tim buser polres TTS menjemput terpidana yang di amankan di Kejaksaan Tinggi NTT untuk di bawa dan di masukkan ke dalam Rutan SoE guna menjalani hukumannya. (TIM)