About Me

header ads

Terdakwa Kasus PD Mutis Jaya, Di Vonis 4 Tahun Penjara


Kota Kupang-Indikator.my.id, Lambertus S.A. Bety dan Dimitris A.Z. Pitay terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PD. Mutis Jaya pada Pemerintah kabupaten Timor tengah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat (23/4/2021) di vonis empat tahun dan denda 200 Juta rupiah Subsider empat bulan kurungan penjara.

Sesuai informasi yang diterima media ini, Sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jumat (23/4/2021) di pimpin Majelis Hakim Fransiska D. Paula Nino, SH.MH dengan agenda pembacaan putusan/vonis bagi dua orang terdakwa atas nama Lambertus S.A. Bety dan Dimitris A. Z. Pitay. 

Dalam agenda sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa ke-dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum.

Menjatuhkan Pidana penjara masing-masing kepada terdakwa selama empat tahun dan denda dua ratus juta rupiah Subsider empat bulan kurungan serta membebankan uang pengganti untuk terdakwa Dimitris sebesar 287.000.000 dan untuk terdakwa Lambertus sebesar 320.334.685

Jika dalam waktu satu bulan semenjak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkra) tidak dibayarkan maka harta benda senilai tersebut dapat disita oleh Jaksa, apabila tidak adanya harta benda yang mencukupi kerugian tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Terhadap putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir dan JPU pun menyatakan pikir-pikir.

Dalam sidang putusan/vonis, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Made Santiawan. (TIM)