About Me

header ads

Joni Toni dan Supriani Leosae Cs Dipolisikan Dpc Pospera TTS


TTS-INDIKATOR.MY.ID, Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat Kabupaten Timor tengah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (14/4/2021) melaporkan Joni Toni dan Supriani Leosae Cs warga desa kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor tengah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur setelah diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik organisasi.

Sesuai pantauan media ini, Usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Soe. Ketua Dpc Pospera TTS Yerim Yos Fallo bersama Fredik Kase dan beberapa tokoh-tokoh masyarakat kecamatan kualin melaporkan Joni Toni ke SPKT Mapolres Timor Tengah Selatan.
 
Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor; STTLP/87/IV/2021/RES TTS tertanggal 15 April 2021, Joni Toni Cs dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik organisasi.

Terkait hal ini, Ketua Dpc Pospera Kabupaten Timor Tengah Selatan Yerim Yos Fallo saat dihubungi Via WhatsApp mengatakan, 

“Benar bahwa pada tanggal 15 April kami Dpc Pospera Kabupaten Timor Tengah Selatan dan atas persetujuan DPD Posko Perjuangan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan saudara Joni Toni Cs yang sesuai data dan bukti kami menduga telah melakukan tindakan yang telah mencemarkan nama baik Pospera.” Ucap Yerim

Masih menurut Yerim, “Sebagai Warga negara yang taat hukum dan organisasi yang terdaftar di kementerian Hukum dan HAM, selama ini Pospera melakukan kerja-kerja organisasi membantu Rakyat dan selalu memperjuangkan hak-hak rakyat. Tidak pernah berperkara dengan siapa pun selain menjalankan tugas-tugas pendampingan terhadap rakyat sesuai dengan ad-art organisasi.”,

Lebih lanjut menurut Yerim, “Namun karna adanya upaya-upaya dari pihak atau oknum tertentu yang kami duga telah dilakukan untuk mencemarkan nama baik organisasi sehingga kami telah berkordinasi dengan semua pihak. Baik beberapa tokoh masyarakat dan DPD Pospera NTT untuk melaporkan tuduhan ini.”,

“Tuduhan dan fitnah itu sangat  mencemarkan nama baik Pospera sehingga kami laporkan agar dapat di proses dan menjadi pembelajaran bagi kita sehingga tidak asal melakukan tuduhan-tuduhan dan fitnah tanpa hal yang mendasar, tanpa bukti apapun tetapi di ucapkan dan tidak dapat di pertanggungjawabkan” Pungkas Yerim Fallo

Tentang dasar dilaporkannya Joni Toni Cs, Sesuai Surat tanda terima laporan Polisi. Berawal dari postingan facebooknya Yerim Yos Fallo paskah deklarasi PAC Pospera Kualin. Saat itu usai kegiatan pelantikan PAC Pospera Kecamatan Kualin dirinya (Yerim Yos Fallo) memposting hasil kegiatan tersebut ke media sosial (Facebook). 

Kemudian tanpa sepengetahuan Dpc Pospera TTS, para terlapor mengeluarkan surat mengatasnamakan Persekutuan Masyarakat Adat Kualin dan dalam isi surat tersebut para terlapor telah menuduh jika Dpc Pospera TTS telah melakukan upaya pembodohan Publik serta telah melakukan upaya pengrusakkan adat dan tatanan budaya atoni pah meto. 

Akibat perbuatan para terlapor Dpc Pospera Kabupaten Timor Tengah Selatan merasa telah terjadi tindakan pencemaran nama baik.

Sampai berita ini dilansir, Joni Toni Cs belum berhasil dihubungi media ini. (TIM)