About Me

header ads

Pemerintah Putuskan Cabut SKB 2 Menteri, Begini Respon BERANI


Indikator News - Jakarta, 12 Juni 2023. Beberapa hari setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas memutuskan untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sebelumnya dikeluarkan oleh dua menteri terkait pendirian rumah ibadah. Ardy Susanto, Sekretaris Jenderal Badan Persaudaraan Antar Iman (BERANI) mengapresiasi keputusan ini. Menurutnya ini merupakan Kado Terindah Bagi Kemajemukan Bangsa.


SKB tersebut sebelumnya memuat aturan-aturan tentang pendirian rumah ibadah yang meminta pihak terkait untuk mendapatkan izin dari Lurah setempat, kepala kantor Departemen Agama di kabupaten/kota, serta rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat.


Namun, aturan tersebut telah menimbulkan konflik dan perdebatan dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu tantangan utamanya adalah kompleksitas birokrasi dan persyaratan yang membingungkan dalam memperoleh izin pendirian rumah ibadah. Keadaan ini mengakibatkan ketidakpuasan dan ketegangan di antara umat beragama yang ingin menjalankan ibadah dengan lancar.


Pemerintah dengan tanggap menghadapi keprihatinan tersebut. Menteri Agama, Dalam kesempatannya di Kantor DPR RI, Senin 5 Juni 2023 memutuskan untuk mencabut SKB 2 menteri tersebut dan menggantinya dengan kebijakan baru yang lebih progresif, Kebijakan baru ini memudahkan pendirian rumah ibadah dengan cukup mengharuskan rekomendasi dari Kementerian Agama tanpa melibatkan proses yang rumit melalui Lurah, kepala kantor Departemen Agama, dan FKUB setempat.


Keputusan ini disambut dengan gembira oleh Sekjend BERANI, Ardy Susanto, yang melihatnya sebagai tonggak penting untuk mewujudkan kemajemukan bangsa. Ardy menyampaikan, "Kemajemukan adalah aset berharga bagi Indonesia. Keputusan baru ini akan mempermudah pendirian rumah ibadah bagi semua umat beragama tanpa terhambat oleh birokrasi yang rumit. Ini adalah langkah penting menuju keadilan dan kesetaraan dalam menjalankan ibadah."


Langkah pemerintah ini juga diharapkan dapat mempromosikan toleransi dan menghormati kebebasan beribadah sebagai hak setiap warga negara. Dengan mencabut SKB yang kontroversial, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk membangun masyarakat inklusif berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kerukunan, demikian diungkapkan oleh Ardy, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum IPTI.


Keputusan ini diharapkan membuka pintu bagi pendirian rumah ibadah yang lebih mudah dan terjangkau bagi semua umat beragama di Indonesia. Dengan mempermudah akses pendirian rumah ibadah, diharapkan tercipta lingkungan yang harmonis di mana umat beragama saling menghormati.