About Me

header ads

Penggunaan Dana Covid-19 DD, Harus Sesuai RAB


 Foto : Salah Satu Posko Covid-19 Di Kabupaten Timor Tengah Selatan

TTS-Myindikator,- Meskipun telah masuk ke rekening desa sejak bulan april 2021, namun hingga bulan September 2021. Penggunaan dana covid-19 baru digunakan oleh seratus delapan puluh enam(186) desa sedangkan delapan puluh enam (86) dari total dua ratus enam puluh enam (266) desa dalam wilayah kabupaten timor tengah selatan provinsi nusa tenggara timur sama sekali belum menggunakan dan memanfaatkan dana tersebut.

Hal ini disampaikan Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Ida Maharani Lamabelawa saat dihubungi terkait evaluasi penanganan dan pencegahan covid-19 yang dianggarkan melalui delapan (8%) dari pagu dana desa di masing-masing desa dalam wilayah kabupaten timor tengah selatan,

“Untuk penanganan dan pencegahan covid-19 teknisnya kita mengikuti Surat Mendagri No.443 tanggal 10 Februari tentang PPKM dalam penanganannya dilakukan tim covid di desa yang dibentuk dengan empat fungsi yaitu Tim Pencegahan , Tim Penanganan, Tim Pembinaan dan Tim Pendukung. Untuk penganggaran sesuai ketentuan diatas maka dianggarkan untuk mendukung tugas dari empat (4) tim tersebut.” Kata Ida saat dihubungi via aplikasi messenger minggu (5/9/2021).

Masih menurut Ida, “Untuk kabupaten timor tengah selatan, Dana covid-19 sebesar 8% dari pagu dana desa tiap desa pada tahun 2021, sudah masuk di 266 rekening desa sebesar Rp.23.187.210.240 sejak bulan April 2021. Tetapi, sampai saat ini baru 186 desa yang melaporkan penggunaannya.”,

Tentang jenis-jenis kegiatan yang dilakukan dalam pemanfaatan dan penggunan dana tersebut ida mengatakan, 

“Sesuai data yang ada di kami, dana yang telah dicairkan. Penggunaannya antara lain untuk, Posko Covid, Operasional Relawan, Pengadaan APD, Pengadaan Disinfektan, Operasional Penyemprotan, Pengadaan Masker, Ruang Isolasi, Pembelian Vitamin dan Obat-obatan untuk pengobatan sederhana, Bantuan makan minum untuk isoman, Pengadaan tempat cuci tangan. Untuk kegiatan lainnya, seperti Sosialisasi dan lain-lain wajib dilakukan dan dikerjakan sesuai yang ada di RAB. Apabila ada yang dikerjakan tidak sesuai dengan RAB maka akan diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku. Sehingga sebagai Tenaga Pendamping Profesional kami wajib untuk mengawasi kegiatan ini.” Tegas Ida.

Dari keterlambatan pelaporan penggunaan dana covid-19 ke TPP ditambah hasil investigasi media ini dilapangan. Ditemukan beberapa fakta yang menguatkan jika adanya indikasi tindak pidana dalam kegiatan ini, hal-hal tersebut diantaranya :

Pembangunan Posko asal jadi demi memenuhi criteria dan pesyaratan dalam pelaporan dan pencairan anggaran tersebut;
Posko Covid-19 di desa tidak dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjunng padahal semua dianggarkan;
Tenaga telawan dadakan yang dihadirkan untuk menerima insentif diduga tidak pernah melakukan aktiftas apapun sebagai relawan tapi diberi upah;
Pembagian APD dalam hal ini masker tidak pernah dibagikan namun dalam penganggarannya ada.

Inilah beberapa kondisi real yang dilihat langsung oleh tim media, sehingga diharapkan kepada semua pihak yang bersentuhan dengan kegiatan ini agar bisa mencrose chek apakah benar kegiatan-kegiatan penanganan dan pencegahan yang dilakukan sesuai dengan pelaporan dan penganggaran yang dilaporkan. Karena dikwatirkan laporan yang masuk hanya bersifat laporan Asal Bapak/Ibu Senang. (TIM)