About Me

header ads

AMK Tega Cabuli Gadis Difabel

 

Foto : Kapolsek Malaka AKBP Rudy J.J. Ledo, SH, SIK 

MALAKA-MYindikkator, Bejat kelakuan ATM (38) setelah tega mencabuli Bunga (15) yang masih keponakannya sendiri serta berkondisi cacat dan memiliki keterbelakangan mental (Divabel).  

Berdasarkan keterangan dari Bunga bahwa Tersangka (AMK) melakukan perbuatannya pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 Wita di rumah Tersangka yang beralamat di dusun  Lailmeni Desa Naiusu Kecamatan Rinhat  Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur,

Tersangka, yang harusnya melindungi keponakannya malah mencabulinya. Dalam keterangannya Bunga menuturkan bahwa,

“Saat itu dirinya (Bunga) sedang bermain di rumah tersangka yang dalam keadaan sepi, kemudian Tersangka mendekati bunga kemudian meraba-raba payudara dan kemaluannya. Selanjutnya AMK, membuka paksa celana bunga kemudian membuka celananya (AMK) lalu melakukan persetubuhan terhadap bunga.” 

“Setelah disetubuhi, bunga pulang ke rumahnya dan menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan bersama orang tuanya langsung melaporkan ke Polsek Runhat.”

Tentang kejadian ini, Kapolres Malaka AKBP Rudy J.J. Ledo, SH, SIK yang di dampingi Kasat Reskrim Iptu Jamari, SH., MH membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan,

“Tersangka telah kami tangkap dan kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya " tegas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari, SH., MH. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1)  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang RI  Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak  diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar. (TIM)