About Me

header ads

Ini Tuntutan, Aliansi Umat Kristen Pencari Keadilan dan Kebenaran


Ket Gambar : Kordinator Aksi, Apsalom Sabat(Baju Putih) saat menyampaikan tuntutan aliansi


TTS-Myindikator,- Terkesan lambat untuk menindaklanjuti Berita Acara Kesepakatan Penolakan Pembungunan Mushola Di Desa Telukh, Desa Pisan dan Desa Oe'Ekam Kecamatan Amanuban Timur Kabupaten Timor tengah selatan Provinsi Nusa tenggara timur, membuat tokoh-tokoh-tokoh muda bersama masyarakat kecamatan amanuban timur yang tergabung dalam Aliansi Umat Kristen Pencari Keadilan dan Kebenaran mempertanyakan hal tersebut.

Dalam release yang diterima media ini((7/12/021), Aliansi mendesak agar pemerintah kabupaten timor tengah selatan serius melihat hal ini sehingga tidak berlarut-larut karena ditakutkan dengan gaya penanganan yang terkesan lambat dan tidak serius seperti ini ditakutkan akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,

"Kami cinta Indonesia, kami cinta keragaman, kami bukan intoleran tapi kami minta untuk pemerintah daerah segera menindaklanjuti kesepakatan bersama untuk tidak melanjutkan pembangunan mushola di tiga desa tersebut karena memang belum memenuhi syarat sesuai aturan untuk didirikan."Kata Apsalom Sabat Kordinator Aksi

Lanjutnya, "Jelas bahwa dalam Undang-undang dasar tahun 1945 pasal 29 ayat ke-dua dan peraturan bersama menteri dalam negeri serta menteri agama nomor 8 dan 9 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dan atau wakil kepala daerah telah mengatur tentang Pemeliharaan kerukuran umat beragama dan pendirian rumah ibadah itu sudah jelas diuraikan dalam aturan tesebut",

"Namun Khusus pasal 1 peraturan bersama ini, tentunya dalam mendirikan rumah ibadah ada syarat dan ciri-ciri tertentu yang harus dan secara khusus dipergunakan untuk beribadah bagi masing-masing pemeluk agama secara permanen. Sehingga mendasar pada aturan tersebut, kami aliansi merasa bahwa untuk pembangunan musholah di tiga desa tersebut belum memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.",

"Untuk itu, kami memiliki beberapa tuntutan, diantaranya; 

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Timor tengah selatan untuk segera menindaklanjuti Berita Acara Kesepakatan Penolakan Mushola di Desa Telukh, Desa Pisan dan Desa Oe'Ekam Kecamatan Amanuban Timur karena dinilai tidak memenuhi syarat untuk membangun rumah ibadah.

2. Mendesak agar rumah ibadah (Musholah) yang disebutkan pada poin pertama segera dialihfungsikan sebagai rumah tinggal karena bertentangan dengan aturan yang berlaku di bangsa ini.

3. Jika dalam waktu 2x24 jam, Pemerintah Kabupaten Timor tengah selatan tidak dapat menyelesaikan persoalan ini. Maka kami akan kembali dengan gelombang masa yang lebih besar" Pungkas Apsalom.

Sesuai informasi yang diterima, kegiatan tersebut diawali dengan long mars masa dari Desa Telukh dari dan Finish di depan halaman kantor kecamatan amanuban timur. Kegiatan aksi tersebut berjalan aman hinga selesai dalam pantauan aparat Kepolisian Sektor Amanuban Timur dan Anggota TNI. (BES)